Saturday, September 30, 2017

Uang 200 M Untuk habisi Panglimajend.gatot

Beredar kabar percakapan sunny tanu dan teten melalui whatsap

Disebutkan dalam percakapan tersebut antara sunny dan teten dan scrensotnya telah beredar luas dalam medsos

Menurut Margito kamis selaku pengamat hukum tata negara ,pihak berwenang harus mengusut tentang kebenaran hal tersebut

"Harus di cek kebenarannya, harus di usut "Jakarta (28/9/17)

"Kita mesti dapat dulu fakta peran si sunny , untuk melanjutkan mengarah ke pendanaan tersebut , fakta itu mesti dicari , karena itu , penyidik harus membuka fakta -fakta
Percakapan antara sunny dan teten yg beredar luas di medsos dan menggegerkan netizen dan yg memposting ss sunny dan teten adalah akun murid plato
Berikut isi ss yg beredar luas melalui sosmed tersebut
"Malam brosun . Gmn dana operasional sosmed habisi gatot?

Malam bro .., gw sdh ksh mas teten 200m ..., tunggu aja nanti beliau yg atur .., tmks".

"Tapi kawan"udah pada teriak nih.tlg kontan teten segera didistribusikan ya".


Situs Kodam VI/Mulawarman mem-posting artikel yang menyerang Kepala BIN

Situs Kodam VI/Mulawarman mem-posting artikel yang menyerang Kepala B

terkait isu pembelian 5.000 senjata. Buntut dari terpostingnya artikel tersebut, Wakil Kepala Penerangan Kodam Mulawarman (Wakapendam) Letkol Inf Muhammad Iqbal, dicopot dari jabatannya.

"Betul (Wakapendam) dicopot," ujar Pangdam Mulawarman Mayjen Sonhadji, kepada detikcom, Sabtu (30/9/2017).

Sonhadji mengatakan, Wakapendam Iqbal dicopot karena kelalaiannya. Dia beranggapan, Iqbal adalah orang yang paling bertanggung jawab terkait postingan artikel tersebut.


"Dia ceroboh, kok artikel dari medsos dimuat di website resmi Kodam," ucapnya.

Terkait siapa yang akan menggantikan Iqbal, Sonhadji belum melakukan penunjukan. Untuk sementara, jabatan Wakapendam Mulawarman kosong.

"Nanti akan saya tunjuk sementara," ucapnya.

Menurut Sonhadji, artikel berjudul 'SIAPA YANG MENCATUT NAMA PRESIDEN INGIN DATANGKAN SENJATA 5000 PUCUK' diposting di situs Mulawarman oleh staf penerangan kodam (Pendam). Artikel itu bukan merupakan tulisan dari jajaran Kodam, tapi merupakan broadcast liar di whatsapp yang belum diketahui siapa penulisnya.

Artikel yang dimaksud mengangkat nama KaBIN Jenderal Budi Gunawan. Mulai dari namanya yang sempat terseret dalam kasus korupsi di KPK, hingga kegagalannya maju sebagai Kapolri.

Penulis artikel tersebut juga menuliskan sebaiknya kepala BIN diisi oleh perwira militer. Jika pun tidak, lebih baik dijabat oleh sipil dan bukan dari polisi. [beritaislam24h.info / dtk]

Jonru ditangkap. Netizen yang kerap menyuarakan pendapatnya melalui media sosial

Jonru ditangkap. Netizen yang kerap menyuarakan pendapatnya melalui media sosial

Jonru ditangkap. Netizen yang kerap menyuarakan pendapatnya melalui media sosial itu didekamkan di balik jeruji besi pada Jum'at, (29/9/17) dini hari. Jonru ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah tulisan yang dinyatakan sebagai ujaran kebencian oleh pihak kepolisian.

Banyak yang bertanya, mengapa Jonru ditangkap sedangkan pendukung penista agama seperti Ade Armando, Denny Siregar, Abu Janda, dan lain sebagainya tidak ditangkap? Bahkan Ade Armando juga pernah berstatus sebagai tersangka tapi tidak langsung ditangkap?

Seorang netizen mengungkapkan jawaban yang cerdas. Menurutnya, apa yang dialami oleh Jonru saat ini merupakan risiko atas jalan yang ia pilih.

"Jonru Ginting ditangkap. Itu adalah risiko atas perjuangannya." tulis Adriano Rusfi di akun fesbuknya pada Jum'at, (29/9/17).

Ia melanjutkan, penangkapan tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Jonru tidaklah sama dengan para pendukung penista agama yang kerap dinilai melakukan ujaran kebencian juga.

"Bahwa ia (Jonru) tak bernasib sama dengan Laiskodat, Armando atau Siregar, itu membuktikan bahwa penangkapan ini bukan tentang benar dan salah." tegas Adriano.



Keterangan Kuasa Hukum Jonru

Di tempat lain, Kuasa Hukum Jonru menyatakan kebenaran penangkapan kliennya. Ia menceritakan, Jonru diperiksa pada Kamis, (28/9/17) sejak siang sampai malah hari, berlanjut hingga dini hari.

Pada Jum'at (29/9/17) dini hari, masih menurut pengacara, Jonru dinaikkan statusnya sebagai tersangka, kemudian langsung ditangkap.

"Jam 2.00 dini hari tadi ditetapkan tersangka. Lalu jam 3.00 ditandatangani surat penangkapan," kata Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro seperti dilansir viva, Jum'at (29/9/17). [Mbah Pirman/Tarbawia]

Said Aqil Sebut Aksi 299, Mumpung Ada Yang Bayar,

 Said Aqil Sebut Aksi 299, Mumpung Ada Yang Bayar, Netizen: Demi Allah Kami Tidak Dibayar, Justru Kami Membayar

OPINI SATURDAY, SEPTEMBER 30, 2017
Said Aqil Sebut Aksi 299, Mumpung Ada Yang Bayar, Netizen: Demi Allah Kami Tidak Dibayar, Justru Kami Membayar





Beritaislamterbaru.org - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tidak begitu merespon adanya pihak-pihak yang akan melakukan aksi 299 pada 29 September mendatang.
"Biarin saja orang aksi, mumpung ada yang membiayai," ujar Said Aqil usai membuka sarasehan lintas agama di kantor pusat PBNU di Jakarta, Rabu 27 September 2017.


Namun Said mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membiayai aksi yang bertujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tersebut.

Aksi yang akan digelar di depan Gedung DPR/MPR itu bertujuan untuk menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia.

Peserta aksi akan memprotes Perppu Ormas yang mereka nilai merugikan Islam.

Baca Juga: Cerita Kekejaman PKI: Kesaksian Anak-anak Pahlawan Revolusi yang Ayahnya Dibantai PKI



Sebelumnya, sebuah pamflet aksi 299 beredar. Dalam pamflet tersebut, terpampang sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Rizieq Shihab. Aksi tersebut berupaya memprotes Perppu Ormas yang mereka nilai anti Islam dan melindungi PKI.

Unjuk rasa yang digagas oleh Presedium Alumni Aksi Bela Islam 212 itu akan digelar pada 29 September 2017 sekira pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan jumlah masa sebanyak 15.000 orang seperti dalam surat pemberitahuan yang diajukan ke Polda Metro Jaya[ANTARA]


Read more at https://nasional.tempo.co/read/1020348/said-aqil-soal-aksi-299-mumpung-ada-yang-membiayai#C1KGmrTXcWOphmbr.99

Sementara itu netizen berkomentar "Emang sih ada Kiyai ukurannya uang. Berani berpendapat jika masuk pendapatan. 🙃

Kami dibiayai oleh Pemilik khazainus samawati wal ardli-seluruh isi kekayaan langit dan bumi. Walakinnal munafiqina layafqahun- Sorry, orang-orang munafik akan memahaminya (QS. 63:7)😕" tulis Akanag Lathief Abdallah

Sementara netizen Djoko Nusantoro menuliskan "Pofesor opo provokator. Allah SWT biarkan dia berbuat makar, karena Allah sayang dengan umat Islam Indonesia yang sabar dan tawqqal".

Agus Salaf menuliskan "Dia bisa bilang begitu karna dia sendiri selalu di biayai oleh oknum tertentu,makanya setiap ada kegiatan orang lain selalu di samakan dg dirinya yg selalu di biayai...fatwa2nya sangat payu mahal oleh gerombolan yg memanfaatkannya..."

Orang jawa bilang orang seperti ini namanya "cocot bodol" rusak mulutnya...

Demi Allah saya nggak ada yang bayar ke Jakarta, justru Bayar utk sewa mobil! Tulis netizen Syarif

Film G30S/PKI, Panglima : Saya Senang Dimana-mana Ada Nobar, Bahkan Presiden Juga Nobar

Film G30S/PKI, Panglima : Saya Senang Dimana-mana Ada Nobar, Bahkan Presiden Juga Nobar 
indopos Media - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo senang melihat banyak pihak antusias gelar acara nonton bareng film Pengkhianatan G30S.

Ia menyampaikannya di sela-sela acara Pagelaran Wayang NKRI di halaman Museum Fatahilah, Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017) malam.

"Saya senang di mana-mana ada nobar ya, bahkan saya dengar Presiden nobar. Bahkan di sini akan ada nobar," ungkap Jenderal Gatot Nurmantyo.[indoposmedia.com / bi24]

Friday, September 29, 2017

Home / Ulama / AaGym / Dzikir Gerbang Pertolongan Alloh
aagym - dzikir gerbang

Dzikir Gerbang Pertolongan Alloh

Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Alloh Swt. Dialah Dzat Yang Maha Kuasa atas segalanya, tiada yang mampu menciptakan seluruh alam ini dengan segala isinya dan mengurusnya selain Alloh Swt. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda nabi Muhammad Saw.
Hidup akan terasa berat manakala kita tidak mendapat pertolongan Alloh Swt. Kalau Alloh menolong kita, maka hidup akan terasa ringan dan mudah. Sedangkan kalau Alloh tidak menolong kita, maka sesederhana apapun kejadian dalam hidup ini maka akan terasa berat dan besar. Karena sesungguhnya “Laa haulaa walaa quwwata illaa billaah”, makhluk itu tiada daya dan tiada upaya kecuali atas pertolongan Alloh Swt.
Salah satu gerbang pertolongan Alloh yang memiliki derajat sangat tinggi adalah dzikrulloh. Inilah amalan terbaik, amalan yang paling mensucikan, amalan yang paling meninggikan derajat, amalan yang lebih baik dari menafkahkan emas dan perak, amalan yang lebih baik dari membunuh atau terbunuh dalam jihad di jalan Alloh, itu dzikrulloh ta’ala. Karena seluruh perintah dan larangan Alloh, muaranya adalah untuk ingat kepada Alloh yang berbuah kepatuhan, ketaatan dan kepasrahan kepada-Nya.
Jadi, kualitas seseorang itu tergantung kualitas dzikirnya. Semakin banyak dzikirnya, maka semakin tinggi kedudukannya di hadapan Alloh Swt. Karena Alloh Swt. berfirman, “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqoroh [2] : 152)
Orang yang paling spesial di hadapan Alloh sehingga Alloh mengingatnya adalah orang yang paling banyak dzikrulloh. Sedangkan semakin jauh dari dzikir, maka semakin tidak spesial dia di hadapan Alloh, dan semakin jauh dari pertolongan-Nya. Semakin banyak dzikir, semakin dimudahkan oleh Alloh agar hatinya menjadi tentram. Sedangkan, semakin jauh dari dzikir, maka semakin mudah hatinya diselimuti kegalauan dan kegelisahan.
Demikianlah keutamaan dzikir bagi kita. Dzikir adalah gerbang pertolongan Alloh yang sangat utama. Semoga kita termasuk orang-orang yang istiqomah mengamalkan dzikir sehingga mendapatkan derajat yang tinggi di hadapan Alloh Swt. dan sangat dekat dengan pertolongan-Nya. Aamiin yaa Robbal’aalamiin.[]

Oleh: KH. Abdullah Gymnastiar ( Aa Gym )
Beliau adalah pengasuh pondok pesantren Daarut Tauhiid Bandung – Jakarta.

Isi Fatwa MUI Tentang Media Sosial


Isi Fatwa MUI Tentang Media Sosial  

Posted by: andysyauqi  in Berita

JAKARTA — Akhir-akhir ini kerap muncul kasus hukum berbasis media digital seperti fitnah, ujaran kebencian, bullying, permusuhan, hoax, intimidasi, pornografi serta berbagai tindakan pelanggaran hukum dan etika. Kasus tersebut muncul lantaran kurang fahamnya masyarakat dalam bermuamalah melalui media sosial.
Namun, kini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan sekretarisnya Asrorun Ni’am Sholeh dan ditetapkan di Jakarta sejak 13 Mei 2017.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, MUI sebelumnya telah melakukan kajian untuk merespons kasus-kasus yang muncul di media sosial. Menurut dia, teknologi dan informasi memang memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan silaturahim. Namun, di sisi lain penggunaan media sosial kerap sekali memunculkan beberapa kasus.
Karena itu, menurut dia, MUI memandang perlu untuk memberikan kontribusi keagamaan untuk menangani kasus-kasus tersebut, yaitu dengan mengeluarkan fatwa. Apalagi, sudah banyak ulama yang meminta untuk dikeluarkannya fatwa.
“Alhamdulillah momentum Ramadhan ini kita sampaikan dengan harapan ini menjadi panduan untuk bermuamalah di media sosial,” ujarnya dalam diskusi MUI yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Asrorun menuturkan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah setiap Muslim yang bermualamah di media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga mengharamkan hoax dan menyebarkan materi pornografi.

sumber : republika.co.id

Berikut isi lengkap fatwa tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (5/6/2017):
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 24 Tahun 2017
Tentang
HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Menimbang :
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;
b. bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya;
c. bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial;
d. bahwa pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;
e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman.
Mengingat : 1. Al-Quran
• Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, antara lain:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)
• Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain :
وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيم
Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar”. (QS. An-Nur 16)
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih[23] di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur 19)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (الحجرات : ١٢)
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)
• Firman Allah SWT yang menegaskan keburukan pengumpat dan pencela serta larangan mengikutinya, antara lain:
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1).
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah” (QS. Al-Qalam 10 – 11)
• Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berbuat adil sekalipun terhadap orang yang dibenci, antara lain:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah: 8)
• Firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat adalah dosa, antara lain :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (الأحزاب : ٥٨)
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab :58)
2. Hadis Nabi s.a.w.:
• Hadis Nabi saw yang memerintahkan jujur dan melarang berbohong, sebagaimana sabdanya:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم(
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan pengertian tentang ghibah sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ”. قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ”. قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ “إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ” (رواه البخاري و مسلم )
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Tahukah kalian apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda: “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian tentang hal yang ia benci.” Ada yang bertanya:, “Bagaimana pendapatmu jika yang saya ceritakan itu benar-benar nyata ada pada diri orang itu?, nabi pun menjawab: “Jika apa yang kamu katakana tentang saudaramu itu benar adanya maka telah melakukan ghibah kepadanya; namun apabila apa yang kamu katakan tidak benar, maka berarti kamu telah melakukan kedustaan (fitnah) kepadanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah, sebagaimana sabdanya:
عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فليقل خيرًا أو ليصمت …. ” (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah saw beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang mengkategorikan sebagai pembohong bagi setiap orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قال : كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا، أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda, “Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan perintah untuk menutupi aib orang lain sebagaimana sabdanya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ “الْمُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ” (رواه البخاري)
Dari Abdullah ibn ‘Umar ra. bahwasanya rasulullah saw bersabda: “Sesama orang muslim itu bersaudara. Tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepadanya. Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya niscaya Allah SWT akan memenuhi kebutuhannya dan barang siapa yang membantu meringankan kesulitan saudaranya niscaya Allah SWT akan meringankan kesulitannya di hari kiamat kelak. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. al-Bukhari)
• Hadis Nabi saw yang menggambarkan sebagai orang bangkrut (muflis) bagi orang yang suka mencela dan menuduh orang lain, sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ، فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu? Para sahabat menjawab, ‘Orang yang muflis (bangkrut) diantara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang muflis (bankrut) dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) melaksanakan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga datang (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini. Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya. Dan jika kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, lalu dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan salah satu identitas muslim adalah ketika orang lain merasa aman dari lisan dan perbuatannya sebagaimana sabdanya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهَ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ (رواه البخاري و مسلم )
Dari Abdullah ibn ‘Amr ra. dari rasulullah saw beliau bersabda: “Orang muslim adalah orang yang mampu membuat rasa aman orang lain, dengan menjaga lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah adalah seseorang yang berpindah guna menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang melarang terburu-buru, termasuk terburu-buru menyebar informasi sebelum ada kejelasannya, sebagaimana sabdanya :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “التَّأَنِّي مِنَ اللَّهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ ” (أخرجه البيهقي)
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ketengangan itu datang dari Allah SWT dan ketergesaan itu dari Setan” (HR. Al-Baihaki)
• Hadis Nabi SAW yang menjelaskan hukuman bagi orang yang suka bergunjing, antara lain:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا (رواه مسلم)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: “Perhatikanlah, aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al ‘Adhu? Al ‘Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.” Rasulullah saw juga bersabda: “Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang yang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta”. (HR. Muslim)
عَنْ حُذَيْفَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ (رواه البخاري و مسلم )
“Tidak akan masuk surga, ahli namimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan larangan mengikuti prasangka tentang seseorang, juga mencari kesalahan dan menghina orang lain sebagaimana sabdanya:
عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَ لَا تَجَسَّسُوْا وَ لَا تَنَافَسُوْا وَ لَا تَحَاسَدُوْا وَ لَا تَبَاغَضُوْا وَ لَا تَدَابَرُوْا وَ كُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah berprasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara. (HR. al-Bukhari)
عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: كل الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَ عِرْضُهُ وَ دَمُهُ حَسْبَ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ (رواه أبو داود)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)
3. Qa’idah sadd al-dzari’ah (سد الذريعة), yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.
4. Qaidah Fiqhiyyah
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya”.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya harus dihilangkan.”
اْلكِتَابُ كَالْخِطَابِ
“Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan
لا عبرة للتواهم.
Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan.
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan
Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama:
• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:
“… قوله تعالى ﴿ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا ﴾ مَثَّلَ اللهُ الْغِيْبَةَ بِأَكْلِ الْمَيْتَةِ لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَعْلَمُ بِأَكْلِ لَحْمِهِ كَمَا أَنَّ الْحَيَّ لَا يَعْلَمُ بِغِيْبِةِ مَنِ اغْتَابَهُ
Mengenai firman Allah SWT, (“Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?”) Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.
• Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 memberikan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang kepadanya:
وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ
“Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi.”
• Imam al-Qurthuby dalam kita Tafsir Al-Qurtubi jilid 16 halaman menyatakan :
وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة
Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.
• Imam al-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan :
والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح
“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik”
• Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadlu al-Shalihin halaman 432 – 433 menjelaskan tentang pengecualian kebolehan ghibah:
اِعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ تُبَاحُ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا ، وَهُوَ بِسِتَّةِ أَسْبَابٍ : الأول: التظلم فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه… الثاني: الاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيْرِ الْمُنْكَرِ وَرَدُّ الْعَاصِيْ إِلَى الصَّوَابِ فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا فازجره عنه ونحو ذلك، ويكون مقصوده التوصل إلى إزالة المنكر فإن لم يقصد ذلك كان حراما. الثالث: الاستفتاء فيقول للمفتي : ظلمني أبي أو أخي أو زوجي أو فلان بكذا فهل له ذلك ؟ وما طريقي في الخلاص منه وتحصيل حقي ودفع الظلم ؟ ونحو ذلك فهذا جائز للحاجة؛ ولكن الأحوط والأفضل أن يقول : ما تقول في رجل أو شخص أو زوج كان من أمره كذا ؟ فإنه يحصل به الغرض من غير تعيين، ومع ذلك فالتعيين جائز … الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم …. الخامس: أن يكون مجاهرا بفسقه أو بدعته كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس، وأخذ المكس وجباية الأموال ظلما وتولي الأمور الباطلة فيجوز ذكره بما يجاهر به ويحرم ذكره بغيره من العيوب إلا أن يكون لجوازه سبب آخر مما ذكرناه. السادس: التعريف فإذا كان الإنسان معروفا بلقب كالأعمش والأعرج والأصم والأعمى والأحول وغيرهم جاز تعريفهم بذلك، ويحرم إطلاقه على جهة التنقص، ….
“Ketahuilah bahwa ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Sebab kebolehan melakukan ghibah ada enam:
Pertama, At-tazhallum (pengaduan atas kezaliman yang menimpa), orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas (qudrah) untuk menyadarkan orang yang menzhalimi.
Kedua, al-isti’anah (meminta pertolongan) untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: “Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia.”
Ketiga, Al-Istifta’ (meminta fatwa), meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): “Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami….”
Keempat, at-tahdzīr (memperingatkan), mengingatkan orang-orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.
Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dan sejenisnya.
Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu seperti al-A’ma (si buta), al-a’sham (si bisu)maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan jika untuk menunjukkan kelemahan.
• Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 2010 tentang Infotaintmen;
• Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada saat acara Halaqah tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial pada tanggal 23 Januari 2017 yang menegaskan soal pentingnya peran masyarakat dalam membangun literasi dalam pemanfaatan media digital;
• Makalah Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dan Makalah Hj. Marhamah Saleh, Lc.,MA tentang Bermuamalah dengan Media Sosial;
• Penjelasan Dirjen Aptika Kominfo RI serta penjelasan Ahli dan Praktisi Media Digital Nu’man Luthfi dan Teddy Sukardi dalam pertemuan dengan komisi fatwa MUI yang menjelaskan tentang peta masalah di dunia digital, problematika dan langkah-langkah yang diambil serta pentingnya pelibatan seluruh masyarakat dalam mendorong pemanfaatan media sosial untuk kemaslahatan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan;
• Pendapat, saran, dan masukan anggota Komisi Fatwa MUI dalam rapat-rapatnya, yang terakhir Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 12 – 13 Mei 2017.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Pertama : Ketentuan Umum :
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
• Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
• Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.
• Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
• Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.
• Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)
• Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.
• Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.
Kedua : Ketentuan Hukum
• Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
• Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
• Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
• Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
• Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
• Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
• Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
• Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
• Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
• Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
• Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
• Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH
• PEDOMAN UMUM
• Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
• Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
• Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.
• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.
• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
• Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
• Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
• Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
• Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
• Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
• Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
• Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
• Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.
• PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
• Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
• menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
• konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
• konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
• Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
• konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
• memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
• kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
• kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
• Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
• Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
• bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
• bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
• bisa menambah ilmu pengetahuan
• bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
• tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
• Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
• Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
• PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI
• Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
• Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
• Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
• Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
• Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
• Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.
• Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.
• Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.
• Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
• Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.
• Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.
• Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.
• Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.
• Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.
Keempat : Rekomendasi
• Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
• Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
• Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
• Para Ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
• Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
• Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Kelima : Ketentuan Penutup
• Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
• Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Sya’ban 1438 H
13 M e i 2017 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
FacebookTwitterGoogle+Share

Keutamaan Berdzikir

Keutamaan Berdzikir


aagym - keutamaan berdzikir
Keutamaan Berdzikir
Posted by: andysyauqi  in AaGym

Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Alloh Swt. Segala apa yang ada di langit, bumi dan seluruh alam ini adalah ciptaan Alloh. Segalanya adalah dalam kekuasaan Alloh. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda nabi Muhammad Saw.
Alloh Swt. berfirman, “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya aku ingat (pula) kepadamu..” (QS. Al Baqoroh [2] : 152)
Orang yang paling banyak mengingat Alloh, maka dialah orang yang paling banyak diingat Alloh. Sebaliknya, orang yang paling sedikit mengingat Alloh, maka dialah juga yang paling sedikit diingat oleh Alloh.
Maka, tingkat ketakwaan seseorang bisa diukur dari bagaimana tingkat keingatannya kepada Alloh Swt. Tentu kita tidak bisa mengukur orang lain, yang bisa kita ukur adalah diri kita sendiri. Semakin disiplin daya ingat kita untuk sering mengingat Alloh, maka semakin bersih hati kita. Bahkan, diri yang senantiasa mengingat Alloh, derajatnya lebih baik dari diri yang menginfakkan emas, perak bahkan yang terbunuh di jalan Alloh.
Rosululloh Saw. bersabda, “Maukah aku beritahukan kepada kalian mengenai amalan kalian yang terbaik, dan yang paling suci di sisi Raja (Alloh) kalian, paling tinggi derajatnya, serta lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada bertemu dengan musuh kemudian kalian memenggel leher mereka dan mereka memenggal leher kalian?” Mereka berkata; “ya”. Rosululloh Saw. bersabda, “Berdzikir kepada Alloh ta’ala.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Semoga kita termasuk hamba-hamba Alloh yang senantiasa ingat kepada-Nya dalam setiap aktifitas kita sehingga kita bisa meraih derajat yang tinggi di hadapan Alloh Swt. Aamiin yaa Robbal ‘aalamiin.[]
Oleh: KH. Abdullah Gymnastiar ( Aa Gym )
Beliau adalah pengasuh pondok pesantren Daarut Tauhiid Bandung – Jakarta.
Editor : Rashid Satari

Woooww ! Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Waah ! Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Jumat,29 September 2017 - 17:57:02 WIB | Di Baca : 2024 Kali


Riauaktual.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini bisa sedikit lega dengan putusan itu. Karena penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017. Hakim praperadilan menerima sebagian permohonan praperadilan  Setya Novanto.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan hakim untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang Kamis kemarin, kedua pihak, pihak pemohon Setya Novanto dan pihak termohon KPK sudah menyerahkan kesimpulannya secara tertulis masing-masing.

Untuk membuktikan dalil-dalilnya masing-masing, pihak pemohon dan termohon sudah menghadirkan saksi dan ahli pada sidang dengan agenda pembuktian.

Untuk kubu Novanto menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda.

Sedangkan KPK menghadirkan empat ahli, yakni ahli Hukum Pidana Adnan Paslyadja, ahli Sistem Teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli Administrasi Negara Dr. Ferry, dan ahli Hukum Pidana lainnya Nur Aziz.

Namun Bob sempat diprotes hingga akhirnya tetap didengarkan keterangannya, tapi sebagai saksi fakta. Selain itu, bukti rekaman yang disebut KPK spesial ditolak hakim untuk ditayangkan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Senin 17 Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh KPK dalam pengembangan kasus sebelumnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini lantas mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek eKTP terhadapnya oleh KPK.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Permohonan ini telah terigister dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.



Sumber : viva.co.id

Aktivis 98 Ungkap Indonesia Kali Ini Dipimpin Presiden Paling Goblok

Aktivis 98 Ungkap Indonesia Kali Ini Dipimpin Presiden Paling Goblok

06/10/2015 in Politik inShare Presiden Jokowi (Tibunnews) Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) memandang rezim Jokowi-JK telah sukses menciptakan sejarah di Indonesia, karena dianggap kerap melakukan intervensi hukum dan membikin kegaduhan politik ditengah ekonomi dalam negeri sedang terpuruk. “Aneh bin ajaib, dinegeri ini baru kali pertama, Indonesia dipimpin oleh Jokowi-JK sebagai ‘Kepala Pemerintahan’ sekaligus ‘Kepala Negara’ yang menoreh predikat ‘Presiden dan Wapres’ yang tak paham dengan ilmu hukum tata negara dan ilmu komunikasi politik sepanjang berdirinya Indonesia di mata dunia Internasional. Ini adalah yang tergoblok,” demikian disampaikan Ketua Dewan Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, Senin (5/10/2015). Sebelumnya, peristiwa intervensi hukum itu di awali saat Kepolisian menetapkan status tersangka atas Ketua dan Wakil Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, termasuk bekas Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus gate payment. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan dokumen, sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim diduga telah melakukan pengerahan saksi palsu. Dikatakan Willy, rezim Jokowi-JK kerap menjadikan institusi Polri sebagai bantalan penutup aib dan dosa sebagai pengalihan issue ditengah Rupiah terpuruk atas Dollar, dan masyarakat dihadapkan pada gejolak sosial yakni PHK massal yang akan terjadi hampir ditiap pelosok negeri. “Harusnya kinerja Polri itu di apresiasi bukannya malah korps baju coklat itu terus di kriminalisasi oleh rezim Jokowi-JK,” ungkap dia. Willy melanjutkan, harusnya Jokowi memahami bahwa Presiden itu adalah jabatan politik, dan hukum adalah bagian dari produk politik. Lanjut aktivis 98, kasus Samad dan BW itu sudah P21, maka itu domainnya adalah Pengadilan, bukan berarti Jokowi mengamini para akademik di Solo Jateng beberapa hari lalu agar kasus BW itu di SP3 alias dihentikan penyidikannya. Share !

Anda Telah Menyalin Artikel Tanpa Izin, Jika Ingin Menyalin, Tuliskan Link Hidup ini di situs anda atau akan kami tindak! https://suaranasional.com/2015/10/06/aktivis-98-ungkap-indonesia-kali-ini-dipimpin-presiden-paling-goblok/ .

Jenderal Gatot Nurmantyo : Ada Institusi Catut Nama Presiden untuk Datangkan 5000 Senjata Ilegal


Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menghadiri acara sidang tahunan MPR 2017 di Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Sidang tahunan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, menteri kabinet kerja, anggota DPR dan pejabat negara lainnya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com-Sebuah informasi mengejutkan berasal dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Gatot menyebut ada institusi diluar militer yang mencatut nama Presiden untuk mendatangkan 5000 senjata ilegal.
Pernyataan Gatot tersebut dikatakan pada saat acara silaturahmi TNI dengan purnawirawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (22/9) kemarin.
Lebih lanjut Gatot mengatakan bahkan ada jenderal nakal yang berusaha membantu mendatangkan senjata ilegal tersebut, dan pihaknya pun siap melakukan pengawasan tersebut.
“Data Intelejen kami akurat,” sebut Gatot.
Bahkan TNI pun kata dia akan dibeli dengan melakukan cara amoral.


waduh!!!!!!! Karena Presiden Yg Terpilih Muslim,China Tutup Perusahaan Singapura. Pasokan Minyak Dihentikan


Karena Presiden Yg Terpilih Muslim,China Tutup Perusahaan Singapura. Pasokan Minyak Dihentikan






Desakan untuk

mengucilkan Singapura semakin kuat di China. Setelah terjadi pemilihan yang menurut banyak kalangan tidak demokratis.  Akibatnya, otoritas China berencana untuk menutup perusahaan-perusahaan Singapura yang beroperasi di wilayahnya.

Perusahaan akan ditutup pada awal Januari. Usaha patungan China dan Singapura juga terpaksa ditutup. Sebelumnya China, merupakan sekutu utama Singapura. Lebih dari 70% penduduk Singapura berasal dari etnis China.

Selain Singapura, China juga menerapkan sanksi serupa terhadap Korea Utara. China juga

menghukum Korut dengan sanksi serupa.

Langkah tersebut merupakan bagian dari respons internasional terhadap uji coba nuklir keenam dan paling kuat yang dilakukan oleh Korut. Dewan Keamanan PBB, di mana China menjadi anggota, memberikan suara bulat untuk sanksi baru pada 11 September.

Kementerian perdagangan China mengatakan telah menetapkan tenggat waktu 120 hari sejak dikeluarkannya resolusi tersebut untuk setiap perusahaan Singapura dan Korut yang berada di perbatasannya untuk ditutup seperti dikutip dari BBC, Kamis (28/9/2017).

Korut terisolasi secara politis dan ekonomi, dan sebagian besar perdagangannya adalah dengan China. Beijing secara tradisional melindungi tetangganya itu, namun dengan tajam mengkritik uji coba nuklirnya dan meningkatkan retorika.

Awal tahun ini, perusahaan China membatasi pembelian batubara dari Pyongyang dan perdagangan makanan laut serta besi yang melintasi perbatasan. Ditambah dengan larangan perdagangan tekstil, Korut telah kehilangan beberapa sumber pendapatan mata uang asingnya yang sedikit.

Thursday, September 28, 2017

Revolusi Mental adalah 'Slogan' Era Komunis

Pengamat: Revolusi Mental adalah 'Slogan' Era Komunis Tahun 1948


 28 Maret 2017  Jokowi, PKI



Nasional.in ~ Berikut ini Pendapat dari Ferdinand Hutahaean, Aktifis Rumah Amanah Rakyat dan Bela Tanah Air.


REVOLUSI mental bukanlah hal baru dan bukan kalimat yang baru muncul. Revolusi mental juga bukan sebuah idiom yang ditorehkan oleh Jokowi, meski memang menjadi tenar dan menjadi jargon bagi dia saat Pilpres 2014.


Revolusi mental adalah sesuatu yang biasa diucapkan era Komunis 1948 dimana Partai Komunis Indonesia sedang tumbuh dengan suburnya. Adalah DN Aidit yang menyatakan bahwa agama adalah candu, maka revolusi mental tidak akan pernah berhasil jika rakyat tidak dijauhkan dengan agama.


Revolusi mental menjadi sangat penting bagi perjuangan komunis. Revolusi mental yang digagas komunis adalah sebuah langkah strategis maupun taktis untuk merubah mental rakyat yang terbius oleh agama. Agama telah menjadi jalan keluar bagi pemerintah untuk membius rakyat hingga lupa dengan penderitaan dan kegagalan pemerintah mensejaterakan rakyat.


Itulah yang melandasi Karl Max (Leluhur Komunis) untuk menggerakkan rakyat dengan revolusi mental untuk bangkit melawan pemerintah. Disitulah titik point revolusi mental supaya rakyat berani dan bangkit menuntut haknya kepada Negara atau kepada penguasa.


Ajaran komunis ortodox meyakini bahwa musuh rakyat atau musuh kaum proletar ada dua. Pertama adalah Negara. Negara yang tidak berpaham komunis dianggap akan menindas rakyat.


Kedua adalah agama. Agama dianggab candu yang membius rakyat hingga menjadi terlena. Maka kedua musuh komunis itu harus dilawan dan dienyahkan. Negara harus direbut untuk dikuasai dan kemudian menjadi negara komunis. Untuk itulah kemudian dibutuhkan mental yang kuat dan keberanian yang kuat untuk melawan negara dan merebut negara.


Itulah sebabnya mengapa kemudian diperlukan revolusi mental untuk mewujudkan tujuan revolusi komunis. Maka agama harus dipisahkan dari politik.


 

Itulah revolusi mental ala komunis. Saya ingin mengajak kita semua membandingkan situasinya dengan kondisi sejak pra pilpres 2014, pilpres 2014 hingga era sekarang.


Pada era Jokowi setelah berhasil memenangi pilpres 2014 dan merebut kekuasaan negara dengan mengalahkan Prabowo dengan jargon revolusi mental, tiba-tiba muncul pernyataan presiden yang meminta pemisahan agama dengan politik. Pernyataan itu sontak menjadi kontroversi di tengah publik karena membuka memori publik terhadap pemisahan politik dengan agama ala komunis.


Pernyataan itu sontak mendapat penolakan dari publik karena dianggab sebagai kebangkitan sekulerisme, dianggap juga berbau komunis. Sekulerisme dan komunisme bukanlah sesuatu yang lahir dari perut ibu pertiwi, sehingga pernyataan tersebut dianggab tidak pantas oleh publik diucapkan seorang presiden.


Jargon revolusi mental Jokowi pun menjadi sorotan meski sekarang jargon itu berbeda dengan jargon asalnya setelah Jokowi berhasil merebut kekuasaan. Ketika dulu revolusi mental diangkat untuk membangkitkan semangat perlawanan, namun setelah berkuasa, revolusi mental dijadikan alat meninabobokan rakyat. Mengganti agama dengan revolusi mental untuk membuat rakyat terlena dan kehilangan semangat perlawanan. Revolusi Mental kemudian menjadi candu yang membius rakyat hingga terlena dengan janji-janji yang bersifat ilusi.


Revolusi mental yang awalnya digunakan untuk kebangkitan perlawanan, maka sekarang bertransformasi menjadi candu yang membius. Menjadi wajar kemudian jika presiden Jokowi ingin memisahkan agama dengan politik.


Melihat rakyat kini bangkit melawan berdasar kekuatan agama, melihat aksi 411 dan 212 yang dilakukan oleh umat Islam tahun lalu menjadi fenomena yang ditakutkan penguasa. Terjadi sebuah situasi yang berbalik. Dulu agama meninabobokan, sekarang agama yang membangkitkan semangat perlawanan. Dulu revolusi mental untuk membangkitkan perlawanan, sekarang menjadi candu meninabobokan rakyat untuk tidak bangkit melawan. Maka menjadi masuk akal ketika Jokowi sebagai penguasa berpikir mengapa agama harus dijauhkan dari politik.


Karenanya, sesungguhnya, saya melihat ini pertarungan antara revolusi mental dengan agama.


Ferdinand Hutahaean

Aktif di Rumah Amanah Rakyat


Comments